Merusak Citra Polri Alasan Hakim Vonis Brigjen Prasetijo Lebih Tinggi dari Tuntutan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 10 Maret 2021 13:31 WIB
Foto: Okezone
Share :

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun, terdakwa masih punya tanggungan keluarga, mengakui menerima uang meski hanya 20 ribu dolar AS," sambungnya.

Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap sebesar Rp100.000 dolar AS dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Suap itu sebagai upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya