JAKARTA -Polda Metro Jaya telah mendatangkan pakar ahli untuk meminta keterangan terkait penangkapan Habib Rizieq Shihab. berdasarkan keterangan ahli, khususnya yang dihadirkan di sidang praperadilan di PN Jaksel, membuktikan proses penangkapan dan penahanan Habib Rizieq sesuai prosedur hukum.
(Baca juga: Kesaksian Memilukan Detik-Detik Anak Buah John Kei Bantai Korbannya)
"Kami mendatangkan ahli dari kami adalah berdasarkan keahliannya, bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik PMJ sudah sesuai dengan aturan ketentuan hukum yang berlaku," ujar-Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki, di PN Jaksel, Rabu (10/3/2021).
(Baca juga: Komnas HAM Bandingkan Penembakan 6 Laskar FPI dengan Tragedi Rohingya)
Menurutnya, bukti itu diperkuat dengan ditolaknya permohonan gugatan praperadilan tentang tidak sahnya penetapan Habib Rizieq Shihab oleh hakim PN Jakarta Selatan, sebagaimana diajukan kubu Habib Rizieq sebelumnya.
Sedangkan tentang keterangan ahli kubu Rizieq, Abdul Chair Ramadhan yang berbeda pendapat dengan ahli yang dihadirkan pihaknya itu, polisi tetap menghormati pendapatnya itu.
Sebabnya, paparnya, ahli itu dihadirkan oleh kubu Rizieq dan menjadi haknya untuk berpendapat di dalam persidangan. Adapun hasil akhirnya apakah keterangan ahli itu diterima ataukah tidak merupakan kewenangan hakim praperadilan.