Data atau fakta-fakta tersebut dipegang oleh Komnas HAM, tapi dianggap bukan pelanggaran HAM berat. "Kalau mereka (Komnas HAM) mengatakan mereka punya data termasuk dari FPI dan dari mana-mana, yang jadi masalahnya data dan fakta itu mereka pakai tidak untuk mengambil keputusan," paparnya.
Pertemuan dengan Presiden Jokowi
Terkait dengan pertemuan TP3 pada Selasa 9 Maret 2021 lalu di Istana Negara yang di pimpin oleh Abdullah Hehamahua juga dihadiri Amien Rais, Muhyiddin Junaidi, Ustadz Sambo, Firdaus Syam dan Wirawan Adnan, menurutnya Presiden mengakui sudah menerima laporan dari Komnas HAM.
"Kata Presiden saya baca semuanya terus yang saya dengar itu adalah audio, lalu dia mengangkat kotak kecil yang mungkin berisi flashdisk ,itu yang diawal," katanya.
Bahkan, Prsiden Jokowi bilang bahwa pemerintah siap untuk menerima fakta-fakta baru dari TP3, dan buku putih nantinya disampaikan.
"Beliau juga berjanji akan menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan. Ini menjadi catatan kita begitu. Ini sedang kita susun, sebetulnya unsur-unsur Terstruktur dan sistemik itu kalau dipakai Komnas HAM sudah bisa menjadi pelanggaran pidana berat," katanya.
Namun, Komnas HAM seperti sengaja untuk tidak mengatakan bahwa ini adalah pelanggaan HAM meskipun hasil penyelidikan itu ada unsur-unsur yang terpenuhi dari TSM tadi.
"Jadi mereka simpulkan ini HAM biasa, meskipun bukti analisis itu bisa menunjukan ini sebetulnya masuk menjadi pelanggaran HAM berat," tegasnya.
(Arief Setyadi )