Dalam perkara ini, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo juga mendapat keringanan hukuman di tingkat banding yakni pidana 20 tahun penjara dari semula penjara seumur hidup. Sementara Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, tetap divonis penjara seumur hidup.
Sekadar informasi, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis seluruh terdakwa kasus korupsi di Jiwasraya dengan pidana penjara seumur hidup. Mereka adalah Hendrisman Rahim; Hary Prasetyo; dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Selain itu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
(Arief Setyadi )