JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang warga negara asing (WNA) asal Australia terkait kasus dugaan tindak pidana Korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republika Indonesia (Asabri).
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatalan, satu WNA tersebut berinisal DAM. Dia Diperiksa sebagai Sakai saksi yang terkait dengan dugaan tipikor pada PT Asabri, Jumat (12/3/2021).
"Saksi yang diperiksa yaitu DAM warga negara Australia selaku Direktur PT Danmar Explorindo," kata Leonard, dalam keterangan tertulis, Jumat (12/3/2021).
Seharusnya DAM dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp23 triliun lebih tersebut pada Senin 1 Maret 2021. Namun, DAM baru dapat memenuhi panggilan hari ini karena kesibukan pekerjaan di Australia.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," pungkasnya.