Hasil Tes Urine Pembunuh Berantai di Bogor Positif Sabu dan Ekstasi

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Sabtu 13 Maret 2021 11:52 WIB
Pembunuh berantai di Bogor, Rian saat ditangkap (foto: Okezone/Putra RA)
Share :

Sebelumnya, Rian alias MRI (21) akhirnya dibekuk polisi di Depok lantaran melakukan aksi pembunuhan berantai secara sadis terhadap dua wanita di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

Korban pertama adalah Diska Puti (17) yang jasadnya ditemukan warga terbungkus plastik hitam di pinggir Jalan Raya Cilebut, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada 25 Februari 2021. Korban kedua yani Elya Lisnawati (23) yang jasadny ditemuka warga di kebun kosong di wilayah Gunung Geulis, Megamendung, Kabupaten Bogor pada 10 Maret 2021.

Atas perbuatannya pelaku dengan pasal berlapis yakni Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1,3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya