Pengakuan Pembunuh Berantai di Bogor: Awalnya Panik dan Takut

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Sabtu 13 Maret 2021 13:46 WIB
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo saat melakukan pemeriksaan (foto: ist)
Share :

Susatyo menambahkan, dari pengakuan tersangka sempat mengaku ketakutan usai melakukan pembunuhan pertama. Selang sepekan kemudian, timbul keberanian lagi hingga melakukan aksi kedua.

"Sempat ada beberapa keterangan bahwa tersangka ini awalnya panik, takut, tetapi setelah satu minggu timbul keberanian lagi yang dia tidak bisa tahan. Sampai akhirnya dia berjanjian lagi korban kedua, kemudian melakukan kekerasan terhadap korban yang kedua. Gitu kurang lebih," ungkap Susatyo.

Disamping itu, terkait adanya keterangan pelaku saat penangkapan awal yang membenci wanita belum dapat dipastikan. Karena, proses pendalaman masih terus dilakukan dan dicocokan dengan berbagai alat bukti, keterangan saksi-saksi dan lainnya.

"Terkait keterangan tersangka di awal penangkapan bahwa dia membenci wanita, tentunya kita akan kuatkan juga dengan keterangan lainnya yang dimaksudkan dengan membenci wanita, adalah terhadap korban yang pertama. Ada ucapan dari korban yang pertama ketika mereka selesai berkencan, yang mungkin memicu untuk tersangka melakukan penganiayaan hingga tewas," tutupnya.

Sebelumnya, Rian alias MRI (21) akhirnya dibekuk polisi di Depok lantaran melakukan aksi pembunuhan berantai secara sadis terhadap dua wanita di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

Korban pertama adalah Diska Puti (17) yang jasadnya ditemukan warga terbungkus plastik hitam di pinggir Jalan Raya Cilebut, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada 25 Februari 2021. Korban kedua yani Elya Lisnawati (23) yang jasadny ditemuka warga di kebun kosong di wilayah Gunung Geulis, Megamendung, Kabupaten Bogor pada 10 Maret 2021.

Atas perbuatannya pelaku dengan pasal berlapis yakni Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1,3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 365 ayat (3) KUHP dengn ancaman kurungan minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya