Ugal-Ugalan saat Dikawal Dishub, Pengendara Porsche Ditilang Polisi

Fahreza Rizky, Jurnalis
Sabtu 13 Maret 2021 21:48 WIB
Pengendara Porsche ditilang diduga karena ugal-ugalan. (Foto : Instagram/satpjrpoldametrojaya)
Share :

"Bahwa dalam pengawalan di jelaskan pada pasal 135 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Akmal.

Baca Juga : Polda Metro Akan Beri Pengawasan Khusus ke Bengkel Knalpot Bising

Kabar penindakan mobil Porsche 911 ini beredar di media sosial Instagram @satpjr_poldametrojaya. Dalam video yang diunggah, terlihat Kasat PJR Kompol Akmal menyetop dan menindak pengendara mobil tersebut di pinggir jalan karena diduga ugal-ugalan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya