MUI Keluarkan Fatwa Haram Perempuan Bermasker Naik Haji dan Umrah, Kecuali Terpaksa

Riezky Maulana, Jurnalis
Senin 15 Maret 2021 13:26 WIB
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam (Foto: Okezone)
Share :

Adapun kadaan darurat atau kebutuhan mendesak yanh dimaksud terdiri dari tiga poin. Pertama, adanya penularan penyakit yang berbahaya, adanya cuaca ekstrim atau buruk, dan ketiga adanya ancaman kesehatan yang apabila tidak memakai masker dapat memperburuk kondisi kesehatan.

MUI pun memberikan rekomendasi agar pemerintah dan semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji dan umrah untuk lebih memperhatikan dan menjaga kesehatan para jamaah. Selain itu, jamaah yang akan menggunakan masker hendaknya memilih masker yang suci dan sesuai standar kesehatan yang berlaku.

Sekadar informasi, fatwa yang dikeluarkan MuI ini telah ditetapkan dalam musyawarah nasional ke-10 MUI di Jakarta Kamis 26 November 2020. Fatwa ini ditandatangani oleh Komisi Bidang Fatwa MUI yang diketuai Hasanuddin dan Sekretaris Asrorun Ni'am Sholeh.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya