JAKARTA — Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Arif Fahrudin, menegaskan dalam perspektif keagamaan, hubungan seksual sesama jenis atau LGBT ditempatkan di luar kerangka fitrah keagamaan. Namun, perbedaan orientasi seksual tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan perundungan, diskriminasi, maupun kekerasan.
Hal itu disampaikan dalam Diskusi Publik bertajuk "Dinamika Nilai dan Orientasi Seksual Generasi Muda: Perspektif Perubahan Sosial" di Balai Sidang Universitas Indonesia (UI), Depok. Diskusi yang digelar Forum Mahasiswa Sekolah Pasca Sarjana Pembangunan Berkelanjutan (Forma SPPB) UI tersebut membahas perubahan nilai, identitas, dan relasi sosial generasi muda.
Kiai Fahrudin menjelaskan, bahwa Islam mengajarkan umatnya untuk mengedepankan kasih sayang atau rahmatan lil 'alamin serta menolak pemaksaan dan kekerasan dalam interaksi sosial.
"Saya sangat setuju bahwa tidak boleh adanya perundungan, tidak boleh adanya diskriminasi. Tidak boleh adanya kekerasan yang didasarkan atas perbedaan orientasi seksual. Itu clear. Karena bagaimanapun juga, Islam itu diturunkan hanya satu, yaitu menebarkan kasih sayang untuk seluruh umat manusia," ujar Kiai Fahrudin melalui siaran pers, dikutip Rabu (23/9/2026).
Ia kemudian membedakan ranah batin seseorang atau forum internum dengan tindakan nyata di ruang sosial atau forum eksternum. Mengacu pada kaidah teologi Islam Nahnu nahkumu bidzwahir wallahu ya'lamu bisarair, menurutnya manusia hanya dapat menilai hal-hal yang terlihat, sedangkan perasaan, pikiran, dan keyakinan seseorang merupakan ranah pribadi yang tidak dapat dihakimi manusia lain.