Langgar Protokol Kesehatan, Kantor Asuransi Ditutup Sementara

Dimas Choirul, Jurnalis
Senin 15 Maret 2021 12:46 WIB
Petugas Satpol PP saat menutup kantor Asuransi di Cengkareng (foto: ist)
Share :

JAKARTA - Sebuah perusahaan PT. Mitra Spekta Mandiri disanksi tidak boleh melakukan kegiatan operasional, akibat melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Tempat usaha mitra asuransi bengkel mobil yang beralamat di Cengkareng, Jakarta Barat itu ditutup selama 3 hari ke depan.

Kepala Satpol PP Cengkareng, Asromadian mengatakan, penutupan tempat usaha tersebut dilakukan karena tidak mengindahkan prokes, salah satunya tidak menyediakan thermogan atau alat pengukur suhu.

"Dalam rangka sosialisasi dan penertiban selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiataan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta, Tempat usaha ini di tutup sementara 3x24 jam," ujar Asromadian kepada wartawan, Senin (15/3/2021).

Baca juga:  Langgar PPKM, 3 Bar di Setiabudi Jaksel Ditutup Satpol PP

Diketahui Pemerintah memutuskan memperpanjang masa PPKM berskala mikro hingga 22 Maret 2021.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya