Langgar Protokol Kesehatan, Kantor Asuransi Ditutup Sementara

Dimas Choirul, Jurnalis
Senin 15 Maret 2021 12:46 WIB
Petugas Satpol PP saat menutup kantor Asuransi di Cengkareng (foto: ist)
Share :

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca juga:  Langgar Prokes, Tempat Karaoke dan Cafe di Jakbar Ditindak Satpol PP

Kemudian Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor. 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor. 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor. 172 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya