Sarwo Edhy menegaskan, Kartu Tani jauh lebih efektif dari sebelumnya.
"Karena data yang diterapkan di Kartu Tani by name by address. Tetap mengacu pada eRDKK," ucapnya.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang Budiar Anwar, juga menegaskan kelangkaan pupuk bersubsidi ini tidak terjadi secara nyata.
Hanya saja ada perubahan atau transisi dalam mekanisme petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini, yakni melalui kartu tani.
“Jadi, regulasi pupuk ini diatur oleh pusat. Yang mana untuk Jatim, termasuk Kabupaten Malang diberi amanah tentang data petani melalui eRDKK. Sedangkan yang ditugaskan membagi kartu tani adalah BNI 46. Dan distribusi pupuk, yang ditugasi adalah Pupuk Indonesia Holding Company,” tuturnya.