Kepala Kejari Belawan, Ikeu Bachtiar mengatakan, keenam kapal asing ini dimusnahkan dengan cara dibakar dalam rangka penegakkan hukum agar tidak dapat digunakan lagi melakukan ilegal fishing alias pencurian ikan di Indonesia.
Baca Juga: 10 Bulan Terakhir, 71 Kapal Pelaku Illegal Fishing Ditangkap
Sementara itu, Hakim Ad Hoc Perikanan Hendi Santosa mengatakan, pelaksanaan hukum terakhir dari penegakan hukum adalah pengeksekusian dalam hal ini keenam tersangka yang merupakan nahkoda kapal telah divonis dan hanya dikenakan denda.
"Keenam kapal yang dimusnahkan merupakan kapal-kapal asing yang mencuri ikan diperairan Indonesia, yang ditangkap petugas Balai Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) diperairan teritorial selat Malaka dan dua dizona eksklusif indonesia," tuturnya.
(Sazili Mustofa)