JAKARTA - Bareskrim Polri memanggil tujuh orang untuk dijadikan saksi dalam kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, Rabu (17/3/2021).
"Akan dilakukan 7 saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Meski begitu, Andi tidak mengungkap dari unsur mana saja saksi yang bakal dihadirkan untuk diambil keterangannya dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Baca Juga: Pekan Ini, Bareskrim Periksa Saksi dan Ahli Terkait Unlawful Killing Laskar FPI
"Itu saja, akan ada pemeriksaan 7 saksi," ujar Andi.