Eksekusi Pager Beton, Satpol PP ke Haji Ruli: Nanti Bisa Lewat Jalur Hukum

Quadiliba Al-Farabi, Jurnalis
Rabu 17 Maret 2021 07:56 WIB
Lokasi rumah yang dipagar beton di Ciledug (foto: MNC Portal)
Share :

TANGERANG - Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Gufron Falfeli mengatakan, terkait dengan pembongkaran pagar beton yang dimiliki ahli waris Haji Ruli di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, bisa diselesaikan di pengadilan.

Sebelumnya, Haji Ruli mengancam akan melakukan perlawanan bila pagar yang berdiri di atas tanah peninggalan ayahnya tersebut tetap dibongkar.

Baca juga:  Ruli Lemas Pagar Beton Miliknya yang Tutup Akses Jalan Dibongkar Satpol PP

"Nanti sama-sama lewat jalur hukum. Harapan kita kalau enggak terima lewat jalur hukum. Ya, dia bersikukuh, saya akan bertahan katanya. Saya bilang, pak haji janganlah," kata Gufron.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya