Oleh karena itu, hal yang paling utama untuk disiapkan sebelum perkawinan ialah kematangan kedua calon mempelai, khususnya kematangan mental terkait dengan pengetahuan dan kesadaran terhadap hak dan kewajiban sebagai suami/istri untuk melaksanakan perkawinan dan hidup bersama membina sebuah keluarga.
Kemampuan yang dimaksudkan dalam hadis tersebut juga tidak berarti kesiapan fisik semata, yang seringkali dipahami hanya sebatas kesiapan fisik reproduksi termasuk kehamilan dan persalinan.
Ma'ruf berharap gerakan pendewasaan usia perkawinan dapat memberikan advokasi kepada masyarakat, bahwa usia perkawinan jangan hanya dilihat dari sisi "boleh"nya saja, tetapi yang paling penting adalah mengedepankan tujuan perkawinan yang harus memberikan maslahat, baik untuk dirinya sendiri, keluarga, masyarakat, dan bangsa.
Baca Juga : Ma'ruf Amin: Konseling Pranikah Penting untuk Saling Memahami Pasangan
"Untuk itu membangun kemampuan seperti sabda Raslulah SAW menjadi sangat penting," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)