Sidang Habib Rizieq Tak Kunjung Dimulai, Jadwal Selanjutnya Belum Bisa Ditentukan

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Kamis 18 Maret 2021 21:34 WIB
Habib Rizieq (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Belum dimulainya sidang perdana kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab sebagai terdakwa membuat Pengadilan Negeri Jakarta Timur kesulitan menentukan jadwal persidangan selanjutnya. Pasalnya, untuk menggelar agenda berikutnya dipastikan bakal memakan waktu jika sidang perdana tidak segera digelar.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, penetapan jadwal sidang HRS belum dapat diputuskan karena sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, pada Selasa (16/3/2021) tertunda.

"Karena kemarin sidang terkendala jaringan internet dan baik kuasa hukum dan terdakwa masih meminta sidang tidak digelar online majelis hakim belum bisa mengeluarkan jadwal," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (18/3/2021).

Menurut Alex, sidang perkara karantina kesehatan yang menjerat terdakwa lainnya juga belum dapat dipastikan. Pasalnya dari tiga berkas perkara selain Rizieq hanya satu perkara yang pembacaan dakwaanya berlangsung pada Selasa (16/3) sesuai jadwal ditentukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Perkara nomor 223 kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dengan terdakwa dr. Andi Tatat itu saja yang sudah disidangkan," ujarnya.

Sementara sidang pembacaan dakwaan terhadap H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi yang merupakan terdakwa kasus kerumunan warga di Petamburan ditunda Jumat (19/3).

Baca Juga: KPK Sita Rekening Koran Biduan Dangdut Betty Elista Terkait Kasus Edhy Prabowo

Pun dengan sidang pembacaan dakwaan bagi Muhammad Hanif Alatas yang jadi terdakwa dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor, sidangnya ditunda hingga Jumat (19/3).

Alex menuturkan Majelis Hakim baru bisa menetapkan jadwal sidang bila lima perkara yang pembacaan dakwaannya pada Selasa (16/3) tertunda jadi Jumat (19/3) selesai digelar.

"Namanya perkalender jadwal sidang. Ini akan dipatuhi dan diumumkan melalui kesepakatan bersama, baik oleh penuntut umum, maupun oleh terdakwa dan penasihat hukumnya," katanya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya