Kalah Judi, Pria Ini Nekat Curi Mobil di Rumah Majikan

Priyo Setyawan, Jurnalis
Kamis 18 Maret 2021 17:23 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasikan keberadaan pelaku serta menangkapnya. "Pelaku kami tangkap di Bokoharjo, Prambanan, Sleman, Minggu (7/3/2021)," paparnya.

Baca Juga:  Gunakan Dana Covid-19 untuk Berjudi, Kades di Sumsel Terancam Hukuman Mati

Pelaku dalam perkara ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. AB di depan petugas mengatakan nekat mencuri mobil karena bingung kalah judi dadu dan punya utang Rp5-6 juta.

Mobil itu digadaikan di daerah Wonosari, Gunungkidul Rp15 juta. Uangnya akan digunakan untuk membayar utang.

"Karena kalah judi saya bingung. Melihat ada kontak mobil saat nginap di rumah majikan, akhirnya saya ambil untuk digadaikan," akunya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya