JAKARTA - Pemerintah memutuskan bakal memperpanjang kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Ini merupakan kali ketiga PPKM mikro diperpanjang guna memutus penyebaran virus corona (Covid-19).
Sebagaimana diketahui, PPKM mikro mulai dilaksanakan pada 9 sampai 22 Februari 2021. Pelaksanaan PPKM mikro kemudian diperpanjang pada tanggal 23 Februari hingga 8 Maret. PPKM mikro lalu diperpanjang lagi pada 9 hingga 22 Maret 2021.
“(PPKM) Akan diperpanjang. Berlaku 23 Maret-5 April,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Syafrizal, Jumat (19/3/2021).
Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih menuntaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terbaru sebagai payung hukum perpanjangan PPKM mikro.
“Sedang disusun. Rencana hari ini akan dikeluarkan,” ucapnya.