JAKARTA - Pemerintah memutuskan bakal memperpanjang kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Ini merupakan kali ketiga PPKM mikro diperpanjang guna memutus penyebaran virus corona (Covid-19).
Sebagaimana diketahui, PPKM mikro mulai dilaksanakan pada 9 sampai 22 Februari 2021. Pelaksanaan PPKM mikro kemudian diperpanjang pada tanggal 23 Februari hingga 8 Maret. PPKM mikro lalu diperpanjang lagi pada 9 hingga 22 Maret 2021.
“(PPKM) Akan diperpanjang. Berlaku 23 Maret-5 April,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Syafrizal, Jumat (19/3/2021).
Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih menuntaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terbaru sebagai payung hukum perpanjangan PPKM mikro.
“Sedang disusun. Rencana hari ini akan dikeluarkan,” ucapnya.
Lebih lanjut Syafrizal menyebutkan, PPKM mikro masih perlu diperpanjang. Meskipun memang saat ini kasus Covid-19 cenderung mengalami penurunan.
Baca Juga : Satgas Ungkap Kasus Covid-19 di Jawa-Bali Membaik Berkat PPKM Mikro
“Skala menurun, namun belum cukup. Pemerintah menghendaki positif rate serendah mungkin,” tuturnya.
Baca Juga : PPKM Mikro Berjalan, Zona Hijau Tingkat RT Meningkat Melebihi 600 Persen
(Erha Aprili Ramadhoni)