Dia mengatakan alasan suatu provinsi masuk dalam daerah prioritas karena setidaknya memiliki satu dari empat kriteria yang ditetapkan pemerintah. Di antaranya tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%.
Baca Juga : Satgas Ungkap Kasus Covid-19 di Jawa-Bali Membaik Berkat PPKM Mikro
“Masuk kriteria 4 indikator. Memenuhi salah satu saja cukup,” tuturnya.
Baca Juga : Pemerintah Bakal Perpanjang Kembali PPKM Mikro
(Erha Aprili Ramadhoni)