Hotman Paris ke Mahfud MD: Pemerintah Perlu Terbitkan Perppu Contempt of Court

Fahreza Rizky, Jurnalis
Sabtu 20 Maret 2021 13:11 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD ngopi bareng Hotman Paris (Foto : Okezone.com)
Share :

Hotman juga meminta pendapat Mahfud soal sikap hakim dalam persidangan Habib Rizieq yang menarik perhatian publik itu. "Sebagai profesor, ahli hukum, perlu nggak hakim bersikap lebih keras?" tanya dia.

Baca juga: Mahfud MD Ngopi Bareng Hotman Paris di Kopi Jhony Pagi Ini

Mahfud pun menjawab, "Iya dong kalau itu. Tetapi itu urusan hakim lah, gitu ya. Saya pemerintah nggak boleh 'eh hakim harus begini,' tidak boleh. Saya dengar kemarin 'eh pak Menko Polhukam pak Mahfud MD kami dibeginikan,' saya dengar itu viral, tapi ketahuilah saya bukan hakim. Tidak boleh saya 'woi harus begini hakimnya, harus begini,' nggak bisa," terang Mahfud.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang dakwaan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Habib Rizieq dijerat Pasal 216 KUHP karena dinilai menghina peradilan.

Tindakan Habib Rizieq yang dinilai menghina peradilan seperti meninggalkan sidang tanpa persetujuan hakim, mengikuti sidang sambil berdiri, dan lain sebagainya. Sidang tersebut digelar secara virtual. Sedangkan Habib Rizieq tak menghendaki itu.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya