Habib Rizieq Disebut Menghina Persidangan, Ini Bukti yang Dibawa Jaksa

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 20 Maret 2021 10:50 WIB
Tangkapan layar media sosial
Share :

JAKARTA- Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dinilai menghina jalannya sidang lanjutan Kasus Kerumunan di Petamburan. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menjerat Habib Rizieq Shihab dengan pasal 216.

(Baca juga: Jaksa Minta Hakim Jerat Habib Rizieq Pasal Penghinaan Persidangan)

Jaksa pun membawa bukti yang disampaikan ke majelis hakim. Selain itu, terdakwa juga tidak mau menuruti perintah majelis hakim untuk duduk tenang selama persidangan berlangsung.

"Kami mengkategorikan perbuatan terdakwa sudah tidak menghormati dan menghina persidangan ini. Dengan demikian kami mohon majelis hakim menetapkan bahwa terdakwa ini telah melanggar pasal 216 KUHP dengan hukuman 4 bulan 2 Minggu penjara," ujar JPU, Jumat (19/3/2021).

Jaksa menilai, terdakwa Habib Rizieq menunjukan sikap non-kooperatif dalam mengikuti proses persidangan dari awal penjemputan dari Rutan Bareskrim. Rizieq berkali-kali menolak untuk hadir sidang secara online.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya