Sahkan Demokrat Versi KLB, Kubu Moeldoko Beberkan Landasan Hukum untuk Kemenkumham

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Senin 22 Maret 2021 08:22 WIB
Jhoni Allen (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun menekankan bahwa hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang sah. Digelar untuk memperbaiki permasalahan internal partai yang terakumulasi dari sejak Kepemimpinan Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Kongres Ke-V Partai Demokrat yang dirancang untuk mewariskan Ketua Umum kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Jhoni pun menguraikan landasan hukum perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 hasil KLB 2021 yang disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga:  Gede Pasek Balas Cuitan Andi Arief: Partai Sabu Bersama

Para senior dan Pendiri Partai Demokrat, kata Jhoni, menerima aduan dan keluhan permasalahan isi muatan AD/ART Tahun 2020 yang telah disahkan oleh Kemenkumham banyak ditemukan pasal dan ketentuan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

"Pertama, AD/ART Tahun 2020 memberikan kekuasaan absolut kepada Ketua Majelis Tinggi dan Ketua Umum dengan mengamputasi hak-hak Anggota dan Pengurus Daerah/Pengurus Cabang. Kedua, Bahwa AD/ART Tahun 2020 membatasi kewenangan dan menghilangkan fungsi Mahkamah Partai," ujar Jhoni Allen dalam keterangannya, Minggu 21 Maret 2021.

Namun dia menyebutkan, bahwa AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan oleh Kemenkumham dapat dibatalkan. Pasalnya menurut Jhoni, AD/ART tersebut telah bertentangan dengan UU tentang Partai Politik.

"Keputusan Menkumham Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tanggal 18 Mei 2020, Memutuskan : Menetapkan Point Keempat : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," urainya.

"Keputusan Menkumham Republik Indonesia Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 yang ditetapkan tanggal 27 Juli 2020, Memutuskan : Menetapkan Point Kelima : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," lanjutnya.

Baca Juga:  Loyalis Moeldoko Apresiasi Menkumham Proses Dokumen Hasil KLB Deliserdang

Selain itu, pada AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tercantum kewenangan Ketua Majelis Tinggi mengamputasi Kedaulatan Anggota sehingga tidak serta merta Kongres atau KLB dapat dilaksanakan karena masih harus mendapatkan persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai.

"Oleh sebab itu, kewenangan Majelis Tinggi/Ketua Majelis Tinggi mengamputasi Kedaulatan Anggota. Hal ini bertentangan dengan UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 15 Ayat 1," tegas Jhoni.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya