BEKASI – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menahan dan menetapkan Herman dukun yang mengaku sebagai ustadz sebagai tersangka.
Sebelumnya, petugas mengamankan pria yang akrab disapa Gondrong itu pada Minggu (21/3) malam di kediamanya di Gang Veteran RT 01 RW 03, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kepala Kepolisian Sektor Babelan, Kompol Ghulam Nabi Pasaribu mengatakan, Herman sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, dia enggan menjelaskan pasal yang menjerat pria tersebut.
Baca Juga: Gandakan Uang Ratusan Juta, Rumah Herman Gondrong Sangat Sederhana
”Sudah menjadi tersangka, baru itu aja yang dapat kami sampaikan,” kata Ghulam kepada wartawan, Senin (22/3).