Di sisi lain, pernertiban ini merupakan program Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mendorong kegiatan aktivitas pasar. Pasalnya, pedagang resmi di dalam pasar justru sepi karena adanya para PKL liar.
"Juga mendorong kegiatan aktifitas pasar yang saat ini nyaris sepi tanpa pembeli karena adanya jual beli PKL di jalan masuk menuju pasar," tutup Iman.
(Fahmi Firdaus )