Pemerkosa Siswi Kelas III SD Divonis Mati oleh Pengadilan Negeri Nusa Tenggara Barat

Edy Irawan, Jurnalis
Senin 22 Maret 2021 15:42 WIB
Terdakwa Pedilius Asman divonis mati majelis hakim PN NTB karena memperkosa dan membunuh siswi kelas III SD.(Foto:tangkapan layar)
Share :

Diberitakan sebelumnya, korban ditemukan tewas oleh warga yang tak lain tetangga korban di atas tali jemuran di indekosnya di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima pada Kamis 14 mei 2020 lalu.

Untuk mengalabui warga, terdakwa yang merupakan tetangga kosnya berpura-pura mandi seakan tidak mengetahui kejadian tersebut.

Korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga atau satu daerah asal, yakni dari Ruteng-Manggarai, Nusa Tenggara Timur, yang hidup merantau dalam satu indekos.

Dari hasil penyelidikan bahwa korban sebelumnya diperkosa, lalu dibunuh dengan cara menggantung ditali jemuran. Kejadian tersebut akhirnya terungkap dari keterangan saksi mata yang tak lain adalah adik kandung korban yang berusia 7 tahun.

Sementara dari hasil visum, terdapat lecet dikemaluan korban dan beberapa luka cekikan dilehernya.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya