JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, pada hari ini, Selasa (23/3/2021). Ia bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Andi Sulaiman akan dimintai keterangannya atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di Provinsi Sulsel. Keterangan Andi Sulaiman dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur non-aktif Sulsel Nurdin Abdullah (NA).
"Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023 dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (23/3/2021).
Selain Andi Sulaiman, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya dalam perkara ini. Ketiganya merupakan wiraswasta yakni, Andi Gunawan, Petrus Yalim, dan Thiawudy Wikarso. Mereka juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurdin Abdullah.
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap Wagub Sulsel dan para pihak swatas tersebut. Diduga, penyidik bakal mendalami pengetahuan para saksi terkait konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi yang diterima oleh Nurdin Abdullah dan sejumlah pihak lainnya.