"Mengabulkan permohonan pemohon (hadir secara offline) ucap hakim ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Bantah Dakwaan Jaksa, Habib Rizieq: Mereka Ingin Kriminalisasi Maulid Nabi
Kendati demikian, Suparman menegaskan apabila Rizieq Shihab melanggar pernyataannya yang teruang dalam surat jaminan, maka, permohonan itu kemungkinan penetapan sidang offline bakal dibatalkan.
"Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali," tukasnya.
(Arief Setyadi )