TANGERANG - Dua terdakwa kasus narkoba jenis ganja seberat 192,086 Kg, yakni NB (50) dan DP (32), dituntut hukuman mati. Tuntutan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin 22 Maret 2021.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, kedua terpidana itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan tuntutan mati.
"Kedua terdakwa yang berasal dari Menteng, Jakarta Pusat ini ditangkap pihak kepolisian, pada 31 Agustus 2020," kata Dapot, saat ditemui wartawan, di Kejari Tangerang, Selasa sore.
Baca juga: Tahu Ada Polisi, Pengedar Buang 1 Kg Ganja
Dilanjutkan Dapot, kedua terdakwa merupakan kurir yang bertugas mengambil paket ganja tersebut, di Cikini, Jakarta Pusat.