Angkut 192 Kg Ganja, 2 Terdakwa Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Hasan Kurniawan, Jurnalis
Selasa 23 Maret 2021 05:58 WIB
Ilustrasi. Foto: Antara
Share :

"Dalam perkara ini, NB disuruh DP untuk mengambil barang bukti narkoba dengan upah Rp40 juta dan uang jalan Rp500 ribu," jelasnya.

Baca juga: Pasutri Pengedar Sabu Kelas Kakap di Lokasi Wisata Gili Trawangan Lombok Utara Digerebek Polisi

Dalam pengungkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak enam karung besar ganja siap edar, berisi 176 paket ganja seberat 192 Kg.

"Keduanya tertangkap di Cikini. Yang menangkap petugas kepolisian dari Polrestro Tangerang. Ya, jadi kasus ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba di Karang Tengah," sambung Dapot.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya