Tertahan di Depan Gerbang PN Jaktim, Emak-Emak Orasi Minta Habib Rizieq Dibebaskan

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Selasa 23 Maret 2021 11:16 WIB
Emak-emak simpatisan Habib Rizieq tertahan di depan pagar PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). (Foto : Sindonews/Okto Rizki Alpino)
Share :

Dalam perkara kerumunan Megamendung, HRS disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Baca Juga : Buat Eksepsi Sendiri, Habib Rizieq Sebut Dakwaan Jaksa Berisi Fitnah

Kemudian dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab serta AA dan MHA disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya