Baca Juga: Polisi Tangkap Kawanan Pencuri Spesialis Tempat Usaha di Bogor
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti, satu buah tas brojong, satu buah valve, dua buah gulung kabel, satu bilah golok untuk menggunakan aksi kejahatannya, serta kendaraan bermotor milik pelaku. Apalagi, kawanan ini sudah melakukan aksi pencurian tiga kali dan meresahkan perusahaan plat merah tersebut.
”Kedua pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya dan para pelaku menjual barang curiannya dengan keuntungan Rp150 ribu setiap orang,” ungkapnya.
Atas perbuatan ketiga pelaku, pihak PT Pertamina PE mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 5 Tahun penjara.
(Arief Setyadi )