BEKASI – Kepolisian Sektor Muaragembong meringkus dua dari tiga pelaku pencurian yang terjadi di Cluster PDT – I, milik Pertamina EP di Kampung Utan Gedong RT 001/013, Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. Dua pelaku berinisial S (36), W (30) langsung digelandang petugas.
Sedangkan satu pelaku lainnya yakni A masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian. ”Satu pelaku berhasil melarikan diri saat akan di sergap petugas, mereka kawanan asal Muaragembong,” kata Wakil Kepala Kepolisian Sektor Muaragembong, Iptu Taufik Hidayat, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Pemuda di Malang Curi Mobil Kakak Kandung demi Beli Narkoba
Menurut dia, ketiga pelaku melakukan aksinya pada hari selasa tanggal 16 Maret 2021 di cluster PDT-I Milik Pertamina EP pada sekitar pukul 01.00 WIB. Ketiga pelaku dipergoki security saat patroli di sekitaran tempat tersebut.
Saat kejadian, anggota security sedang berpatroli rutin dan kedapatan ada sebuah sepeda motor berada di area Cluster PDT-B.
Lokasi pengeboran minyak itu dibatasi oleh pagar, kemudian petugas menghampiri dua orang berada di samping motor tersebut dan mengamankannya berikut barang bukti hasil pencurian. Namun, satu pelaku langsung melarikan diri.
”Identitas pelaku yang buron sudah terindentifikasi, kami minta untuk segera menyerahkan diri,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Kawanan Pencuri Spesialis Tempat Usaha di Bogor
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti, satu buah tas brojong, satu buah valve, dua buah gulung kabel, satu bilah golok untuk menggunakan aksi kejahatannya, serta kendaraan bermotor milik pelaku. Apalagi, kawanan ini sudah melakukan aksi pencurian tiga kali dan meresahkan perusahaan plat merah tersebut.
”Kedua pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya dan para pelaku menjual barang curiannya dengan keuntungan Rp150 ribu setiap orang,” ungkapnya.
Atas perbuatan ketiga pelaku, pihak PT Pertamina PE mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 5 Tahun penjara.
(Arief Setyadi )