MALANG - Pemuda asal Kedungkandang, Kota Malang berinisial AA, harus tertunduk lesu setelah ditangkap Polresta Malang Kota. Pria berusia 27 tahun ini mencuri mobil milik saudara kandungnya sendiri berinisial YA, berusia 29 tahun.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengungkapkan, awal kejadian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut terjadi pada 21 Maret 2021, sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Muharto Gang V, Kedungkandang, Kota Malang.
Korban pagi itu menyadari mobilnya hilang. Mobil tersebut biasanya terparkir di halaman rumah korban. Mengetahui mobilnya raib, korban langsung melapor ke Polresta Malang Kota.
"Kurang lebih dari 24 jam, tadi malam jam 3 dini hari kami berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,” ucapnya saat konferensi pers pada Senin (22/3/2021) sore.
Tinton menambahkan, pihaknya berhasil mengidentifikasi tersangka dari rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya hasil mengamankan AA di Jalan Organ Nomor 138, Kelurahan Tunggulwulung, Lowokwaru, Kota Malang. Polisi mengetahui identitas tersangka berdasarkan alat bukti berupa rekaman CCTV.
Baca juga: Polisi Tangkap Kawanan Pencuri Spesialis Tempat Usaha di Bogor
"Kami menangkap saat di jalan ya. Saat kami amankan pelaku sempat berbelit. Tapi kami berhasil menunjukan fakta dan bukti. Akhirnya pelaku mengakui," ucap dia.
Tinton mengatakan, modus tersangka mencuri satu unit mobil pikap ddengan berpura-pura mengunjungi kediaman saudara kandungnya di daerah Muharto.
Sebagai saudara kandung ujar Tinton, tersangka sudah tahu kebiasaan korban yang sering menaruh kunci mobil di jok motor miliknya. Saat berada di rumah korban, tersangka lalu meminjam motor milik target sasaran curanmornya.
Baca juga: Terekam CCTV, Aksi Pencurian di Pom Bensin Palmerah Jadi Viral
"Pelaku pura-pura main ke rumah korban. Dia meminjam sepeda motor korban. Kunci mobil pikap ada di jok motor," ujarnya.
Kepada petugas pelaku mengaku nekat mencuri mobil akibat kecanduan narkoba. Uang yang didapatkan dari menjual mobil curian tersebut dibelanjakan barang haram.
"Dari pengakuannya, pelaku akan menjual mobil milik korban. Uang hasil penjualan mobil, akan digunakannya untuk membeli narkoba. Tetapi sebelum itu dilakukan, pelaku berhasil kami amankan," ungkapnya.