Dalam melakukan aksinya , ersangka dibantu oleh salah satu rekannya yaitu HK. Tugasi HK memantau kondisi sekitar untuk memastikan tindakan pencurian berjalan lancar.
"Pelaku mengajak HK. Rekan HK ini menunggu dengan jarak 50 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pukul 02.30 WIB mereka berdua mengambil mobil tersebut," katanya.
Hingga saat ini, jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota ujar Tinton masih memburu HK. Salah satu pelaku curanmor tersebut sudah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan dan pasal 367 KUHP, terkait pencurian dalam kalangan keluarga dengan ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)