Polda Kalbar Akan Terapkan Tilang Elektronik pada Akhir April

Gusti Eddy, Jurnalis
Selasa 23 Maret 2021 20:38 WIB
Ilustrasi (Foto: Koran Sindo)
Share :

PONTIANAK Polda Kalimantan Barat (Kalbar) akan menerapkan sanksi tilang elektronik mulai akhir April 2021. Polda Kalbar juga merilis peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di ruang Graha Khatulistiwa, Selasa (23/3/2021).

Peluncuruan tahap I ini masih diberlakukan untuk 12 Polda dan akan berlanjut pada tahap 2 yang rencananya akan diluncurkan pada akhir April 2021, termasuk Polda Kalbar didalamnya.

ETLE dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas, di antaranya pelanggaran lampu merah, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Dirlantas Polda Kalbar Kombes Pol Agus Dwi Hermawan menyebutkan bahwa Polda Kalbar akan menerapkan ETLE pada tahap 2 yaitu pada mulai 28 April 2021 dan diikuti oleh 11 Polda lainnya di jajaran Mabes Polri.

Baca juga: Selain Deteksi Pelanggaran Lalu Lintas, Kamera ETLE Bisa Cegah Tindak Kriminal

“Polda Kalbar akan menerapkan Tilang Elektronik ini mulai tanggal 28 April 2021, ada empat titik yang menggunakan Tilang Elektronik ini yaitu, Polresta Pontianak Kota, Polres Kubu Raya, Polres Singkawang dan Polres Ketapang. Kita harap agar masyarakat Kalimantan Barat ini dapat mendukung penuh program ETLE ini, ” ujar Agus.

Baca juga: Tilang Elektronik, 200 Kamera Akan Dipasang di Helm Polantas

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya