GRESIK - Warga Desa Punduttrate, Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur, Mohammad Azrul Ahmaludin (20) ditangkap polisi, karena dilaporkan menyekap dan menganiaya mantan pacarnya, Yanda Elvariani warga Kalipadang, Benjeng, Gresik.
Aksi penyekapan itu dilakukan pelaku di dalam kamar rumahnya sendiri di Desa Punduttrate. Perbuatan pelaku terbongkar ketika saksi Nikmatul Tahqiro menerima kiriman foto dari Miftakhul Khoir, pesan itu berisi foto korban yang dianiaya pelaku.
Baca juga: Dirampok dan Disekap Penjaga Kos, Wanita Muda Ini Loncat dari Lantai 2
Nikmatul dan Khoir pun langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Benjeng. Sejumlah anggota bergerak mencari rumah pelaku. Ternyata benar, korban berhasil ditemukan di kamar rumah pelaku dengan kondisi luka di bagian wajahnya.