“Undang-undang Republik Islam membuat seorang gadis yang ayahnya dibunuh ketika dia masih kecil, menjadi algojo ibunya sendiri. Republik Islam adalah pendukung utama kekerasan dalam masyarakat Iran saat ini,” ungkap Direktur Hak Asasi Manusia (HAM) Iran Mahmood Amiry-Moghaddam.
Dia mengatakn penggunaan Qisas yang terus menerus dan prevalensi hukuman mati di Iran juga memicu seruan dari Ham Iran untuk menghentikan proses karena 'mendorong kekerasan dan kekejaman lebih lanjut di seluruh Republik Islam'.
Diketahui, hukuman mati Qisas telah dipertahankan untuk kejahatan pembunuhan sebagai bagian dari KUHP Islam Iran 2019.
Hukuman mati qisas juga diterapkan untuk pelaku remaja. Sedangkan hukum Syariah menetapkan usia tanggung jawab pidana untuk anak perempuan menjadi 9 tahun, dan 15 tahun untuk anak laki-laki.
Pada 2019, sebanyak 225 eksekusi dilakukan sebagai qisas. 68 eksekusi diantaranya dilakukan di satu penjara saja, dan 4 dari eksekusi ini melibatkan individu yang masih remaja pada saat pelanggaran.
(Susi Susanti)