Main HP saat Berkendara Bisa Kena Tilang Elektronik dan Didenda Rp750 Ribu

Teguh Mahardika, Jurnalis
Rabu 24 Maret 2021 10:37 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

SERANG - Guna menertibkan lalulintas, Polda Banten menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sejauh ini, baru ada tiga lokasi yang berfokus di Kota Serang. Kamera ETLE ini akan mendeteksi pelanggaran yang dilakukan pengendara. Pengembangan ke daerah lain akan dilakukan secara bertahap.

Kasubdit Gakum Polda Banten AKBP Hamdani mengatakan, kamera ETLE dapat mendeteksi pengendara yang sedang main handphone (HP). Bagi pelanggar akan ditilang dengan denda maksimal Rp750 ribu.

Menurutnya, kecelakaan lalulintas akibat kelalaian pengendara cukup tinggi. Untuk itu, pengendara motor dan sopir wajib mentaati aturan lalulintas.

"Main HP saat berkendara denda maksimal Rp750 ribu. Pengendara motor tidak pakai helm denda maksimal Rp250 ribu," katanya kepada media, Rabu (24/3/2021).

Setelah tertangkap kamera, petugas akan memverifikasi dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada alamat yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dengan lampiran bukti foto serta keterangan waktu melakukan pelanggaran lalulintas.

"Kalau sudah tercapture kita akan verifikasi. Alamat diberikan sesuai STNK melalui kantor POS, dengan masa verifikasi 3,5,7. Jika 5 hari nggak ada, sampai 7 hari STNK di blokir," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya