JAKARTA - Terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito mengajukan permohonan untuk bisa menjadi Justice Collaborator (JC). JC merupakan pelaku atau saksi pelaku yang akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus.
Suharjito sendiri merupakan terdakwa penyuap Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Suharjito mengajukan diri sebagai JC dalam kasus dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pengajuan JC itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap ekspor benih lobster pada hari ini, Rabu (24/3/2021). Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Albertus Usada menyatakan akan mempelajari permohonan JC yang diajukan Suharjito, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Edhy Prabowo Sebut Kebijakan Susi Pudjiastuti Buat Rakyat Kehilangan Pekerjaan
"Dari sekian yang diberi izin ekspor BBL maupun izin budidaya ada sekian perseroan atau perusahaan, tetapi yang dihadirkan dipersidangan hanya satu. Itu kan juga menjadi pertanyaan dan catatan majelis dalam hubungannya dengan permohonan saudara," ujar hakim Albertus di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca juga: Perangi Penyelundupan Ekspor Benur, Menteri Trenggono: Stop Memperkaya Orang Asing
"Apakah kemudian urgensi dan relevansi pengajuan JC itu, akan sedang kami pelajari. Dan nanti sebelum penyusunan surat tuntutan, kami akan menyatakan sikap atas permohonan saudara. Jadi masih ada waktu," imbuhnya.
Sekadar informasi, status JC diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya, surat Ketua MA 10 Agustus Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan pelaku tindak pidana tertentu.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Suharjito, Adwin Rahardian mengakui kliennya telah mengajukan diri untuk menjadi JC pada Rabu 17 Maret 2021. Ia berharap hakim dapat mengabulkan JC yang diajukan oleh kliennya karena telah koperatif selama persidangan.
"Ya dari pertama memang kan kooperatif dari mulai proses penyidikan, dan buat pak Suharjito tidak ada beban. Dia memang mengakui perbutannya ya," ungkap Adwin.
"Terlepas perbuatannya itu memenuhi unsur pidana atau tidak kan itu biar kemudian majelis hakim yang menilai. karena pak Suharjito sendiri dia memberikan uang karena diminta," sambung dia.
Bahkan, Adwin menyebut dalam sidang selanjutnya kleinnya itu bakal membeberkan semua yang diketahui perihal perkara suap itu. Semuanya akan disampaikan pada saat pemeriksaan Suharjito sebagai terdakwa.
"Jadi apa yang dia tahu nanti dia akan ungkap di pemeriksaan terdakwa minggu depan," pungkasnya.
Dalam perkara ini, Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar 103.000 dolar AS atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.
Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster.
(Fakhrizal Fakhri )