JAKARTA - Habib Rizieq Syihab akan menjalani sidang tatap muka pada perkara nomor 221, 222 dan 226 kasus karantina kesehatan. Keputusan tersebut dipastikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Adam Alex Faisal mengatakan, masih ada tiga perkara lainnya, yakni nomor 223, 224 dan 225. Tiga perkara itu belum dapat dipastikan digelar secara tatap muka karena berbeda majelis hakim.
"Belum pasti offline, kita masih lihat di persidangan nanti (Jumat tanggal 26) apakah menyesuaikan dengan (keputusan tanggal 23) kemarin," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Permohonan Sidang Offline Dikabulkan, Munarman: Majelis Hakim Masih Perhatikan Hak Habib Rizieq
Perkara nomor 223, 224 dan 225 diketuai Hakim Khadwanto dengan dua anggota lainnya yakni Mu'arif dan Suryaman. Kasus karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Syihab terjadi di tiga lokasi, pertama di Petamburan, kedua di Pondok Pesantren Algokultur Megamendung, dan RS Ummi.
Baca Juga: Sidang Habib Rizieq Tatap Muka, JPU Minta Kuasa Hukum yang Hadir 6 Orang
"Dari tiga itu ada enam berkas perkara yang disidangkan, yakni nomor 221, 222, 223, 224, 225, dan 226," ujarnya
Nomor 221 dengan terdakwa Rizieq Syihab, 222 dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Perkara nomor 223 dengan terdakwa dr. Andi Tatat, nomor 224 dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas, nomor 225 dengan terdakwa Rizieq Syihab, nomor 226 dengan terdakwa Rizieq Syihab.