15 Kali Peras Korbannya, Polisi Gadungan Ini Gunakan Modus Bubarkan Kerumunan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 24 Maret 2021 20:30 WIB
Kapolsek Mampng Kompol Hari Agung (Foto: Ari Sandita)
Share :

Baca juga: Viral Aksi Polisi Gadungan Terbongkar saat Tilang Anggota TNI

"Tersangka melakukan aksinya dengan ancaman kekerasan menggunakan replika senjata api, lalu merampas barang milik korbannya, seperti handphone," tuturnya.

Dia menerangkan, pelaku ditangkap di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Dia mengaku nekat berbuat kejahatan karena alasan ekonomi.

Saat ini polisi masih mendalami lebih lanjut lokasi di mana saja pelaku beraksi selain di kawasan Cilandak, Mampang, Pasar Minggu, dan sejumlah lokasi lainnya di Jakarta Barat.

"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," katanya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya