Pembunuh Dokter Hewan di Bali Ternyata Seorang Residivis

Antara, Jurnalis
Kamis 25 Maret 2021 04:12 WIB
Foto: Antara
Share :

Saat itu, korban sempat memberikan perlawanan namun akhirnya korban terjatuh. Korban dibantu warga setempat dibawa RSUD Tabanan, namun dari hasil pemeriksaan petugas medis, korban dinyatakan sudah meninggal.

Pada waktu yang sama korban ditangkap di rumahnya di wilayah Tabanan, Bali dengan barang bukti berupa satu pisau lipat dan dua sepeda motor milik korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya