Mudik Dilarang, PBNU: Gerakan Lebaran di Medsos Bisa Digelorakan

Antara, Jurnalis
Jum'at 26 Maret 2021 18:17 WIB
Robikin Emhas. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Ketua Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas menyatakan, langkah pemerintah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021, sudah tepat. Kebijakan itu guna menekan angka penularan Covid-19 di Tanah Air.

"Kebijakan pemerintah melakukan peniadaan mudik Lebaran tahun 2021 merupakan langkah tepat," ujar Robikin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Menurut dia, larangan mudik ini perlu didukung oleh seluruh pihak. Sebab, angka penularan Covid-19 masih tinggi, sementara program vaksinasi yang tengah berjalan masih jauh dari target nasional.

Baca juga: JK Usul Sholat Tarawih Dibagi 2 Shift, Ini Respons Muhammadiyah dan PBNU

Robikin meyakini pelarangan mudik ini dapat menekan laju penularan di masyarakat. Maka, keputusan ini dinilai sebagai bukti bahwa perlindungan dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah.

"Saya memahami kebijakan peniadaan mudik Lebaran ini didasarkan pertimbangan substansial seperti itu. Untuk itu, perlu diapresiasi dan didukung bersama. Perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan warga negara merupakan mandat konstitusi yang tidak bisa ditawar," katanya.

Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Kecuali Punya Keperluan Mendesak

Ia menyarankan kepada masyarakat yang tak bisa menahan rindu untuk lebih bersabar. Umat bisa memaksimalkan perkembangan teknologi melalui telefon pintar dalam bersilaturahim.

"Demikian juga dalam konteks syiarnya. Jika gerakan lebaran di medsos digelorakan, akan ada efek syiar yang cukup kuat. Sesuatu yang layak dilakukan di era disrupsi," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi memutuskan untuk meniadakan libur panjang untuk keperluan mudik Idul Fitri. Ketentuan itu berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Keputusan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat, serta para pekerja seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri. Masing-masing instansi pemerintah maupun perkantoran swasta akan diberikan panduan terkait kebijakan tersebut.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya