JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur tak akan menyiarkan sidang offline atau tatap muka kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) pada hari ini, Jumat (26/3/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan bahwa alasan sidang tersebut tak disiarkan melalui streaming agar tidak terjadi kontak antar para saksi. Adapun sidang yang digelar secara tatap muka antara lain perkara nomor 221, 222 dan 226.
"Sengaja kita tidak siarkan agar tidak mempengaruhi fakta saat memberikan kesaksian dan tidak berubah-ubah. Saksinya banyak jadi jangan sampai saling mempengaruhi," kata Alex.
Baca juga: Sidang Eksepsi Habib Rizieq Kembali Digelar di PN Jakarta Timur
Alex menjelaskan, hakim ketua yang memimpin jalannya persidangan memiliki tugas untuk mengecek kehadiran para saksi dan menjaga agar saksi tidak saling berinteraksi sebelum memberikan keterangan di ruang sidang sesuai pasal 159 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, pihaknya telah menyediakan tempat transit bagi terdakwa dan saksi.
Baca juga: Dikabulkan Hakim, Sidang Habib Rizieq Bakal Digelar Tatap Muka
"Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB, berarti terdakwa kemungkinan dibawa jam itu sudah datang. Kita sudah ada ruang tahanan untuk terdakwa atau para terdakwa untuk transit sebelum sidang," ujarnya.
Sementara untuk pengamanan di luar ruangan persidangan, lanjut Alex, PN Jakarta Timur sepenuhnya telah menyerahkan ke polisi. Hal itu bertujuan agar jalannya persidangan dapat berjalan lancar tanpa adanya gangguan dari simpatisan yang datang.
"Di dalam area Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah kita koordinasikan dan menjadi domain Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Akan tetapi di luar pengadilan silakan tanya ke Polri," tuturnya.
Sebagai informasi perkara nomor 221 dengan terdakwa Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, 222 untuk kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Sementara perkara nomor 226 dengan terdakwa Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor yang ditetapkan susunan Majelis Hakim diketuai Suparman Nyompa digelar offline.
(Fakhrizal Fakhri )