Sementara untuk pengamanan di luar ruangan persidangan, lanjut Alex, PN Jakarta Timur sepenuhnya telah menyerahkan ke polisi. Hal itu bertujuan agar jalannya persidangan dapat berjalan lancar tanpa adanya gangguan dari simpatisan yang datang.
"Di dalam area Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah kita koordinasikan dan menjadi domain Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Akan tetapi di luar pengadilan silakan tanya ke Polri," tuturnya.
Sebagai informasi perkara nomor 221 dengan terdakwa Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, 222 untuk kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Sementara perkara nomor 226 dengan terdakwa Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor yang ditetapkan susunan Majelis Hakim diketuai Suparman Nyompa digelar offline.
(Fakhrizal Fakhri )