Kalah Berjudi, Pria di Binjai Nekat Rampok Driver Ojol

Zainal Tanjung, Jurnalis
Jum'at 26 Maret 2021 23:23 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

"Tersangka terancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati karena sudah berencana menghilangkan nyawa korban," kata Romadhoni, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Bawa Bendera Ormas, Gerombolan Pria Bermotor Jarah Warung Rokok

Ia menambahkan, RD juga mengakui bahwa telah merencanakan aksinya untuk membunuh korban guna merampas harta bendanya.

"Rencananya tersangka akan mengambil sepeda motor korban dan berharga lainnya untuk dijual. Sementara hasilnya untuk menebus motor yang digadaikan," tutur dia.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya