Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, ada prediksi terjadi kemarau, hendaknya petani sadar akan pentingnya AUTP.
“Dengan prediksi iklim ini, kita harapkan petani segera mendaftarkan lahan ikut asuransi. Jika petani mengasuransikan lahan sawahnya, maka jika terjadi puso akibat kekeringan petani mendapat ganti rugi," kata Sarwo Edhy.
Ganti rugi kata Sarwo Edhy, akan dibayarkan pihak asuransi sebesar Rp6 juta/ha. Untuk mendapatkan klaim ini petani cukup membayar premi Rp36.000/ha/musim tanam.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Lampung Selatan, Bibit Purwanto mengaku, melalui AUTP ini, pemerintah kabupaten terbantu untuk menekan kerugian petani. Terutama pada era pandemi Covid-19 ini, di mana Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan refocusing anggaran.
“Apalagi wilayah kabupaten ini sering terjadi bencana. Sehingga petani bisa melakukan klaim bila terjadi bencana,” tutur Purwanto.
Sehingga ketika terjadi gagal panen, AUTP siap melakukan klaim untuk biaya tanam berikutnya dan tidak perlu menunggu dari pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan.
“Melalui biaya klaim itu, petani bisa membeli pupuk dan kembali melakukan pengolahan tanah,” ujarnya.